LIBURAN AKHIR TAHUN PELAJARAN 2017/2018:
- Liburan akhir tahun pelajaran selama 20 hari, dimulai pada hari Kamis, 26 April 2018 d. Selasa , 15 Mei 2018, dan masuk kembali hari Rabu, 16 Mei 2018.
- Selama liburan, semua murid dan mahasiswa wajib menjaga diri, menjaga etika, dan menjaga nama baik pondok dan madrasah, dalam dunia nyata maupun dunia maya.
- Selama liburan, semua murid dan mahasiswa dilarang mengadakan kegiatan (seperti: reuni, ziarah, khataman, syukuran dan atau bentuk lain yang sejenis) yang mengatasnamakan dan atau membawa nama madrasah atau pondok tanpa izin dari pengurus.
- Murid yang diketahui, melanggar aturan dan atau tata tertib saat liburan, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang ada.
- Selama liburan, murid kurikulum kemenag dan atau murid persamaan masih ada ujian akhir semester, dan jika ada murid yang tidak mengikuti Ujian Akhir Semester, maka tidak naik kelas
- Walaupun ujian dilaksanakan pada saat liburan, semua murid harus tetap melaksanakan tata tertib dan peraturan yang ada. Misalnya, tidak boleh membawa sepeda motor.
- Pelaksanaan Ujian Akhir Semester (UAS) sebagai berikut :
MA Kelas X & XI Kurikulum : Kamis s.d. Sabtu, 03 – 12 Mei 2018
MTs VII & VIII Kurikulum : Rabu s.d. Rabu, 02 – 09 Mei 2018
MI Kelas I s.d. V Kurikulum : Senin s.d. Senin, 07 – 14 Mei 2018
Semua santri (Putra-Putri) yang melaksanakan Ujian Akhir Semester pada saat liburan, diperbolehkan Nduduk dengan ketentuan :
- Mendaftarkan diri dan menyerahkan nomor telepon orang tua kepada keamanan pondok
- Berangkat dari rumah sendiri (bukan dari rumah saudara, atau teman)
- Menggunakan sepeda ontel atau diantar jemput oleh orangtua / walinya, adapun jalur untuk murid putri, barat Mushola H. Abbas dan harus menunggu jemputan di Gedung Reformasi
- Tidak diperbolehkan mampir-mampir ke rumah teman
- Tidak diperbolehkan masuk / berada di area pondok
- Selama pelaksanaan ujian akhir semester, semua peraturan dan tata tertib pondok dan madrasah tetap berlaku.
- Lama liburan akhir tahun selama 20 hari, semua santri harus sudah datang ke pondok sesuai ketentuan yang tekah disampaikan.
- Sebelum pulang, diharapkan melihat Jadwal Pengajian Romadlon di Papan Pengumuman
- Semua santri wajib mengikuti kegiatan pengajian Romadlon
MADRASAH ROMADLON
- Madrasah romadlon masuk selama 20 hari, dimulai pada hari Rabu, 16 Mei 2018d. Senin 04 Juni 2018
- Madrasah Romadlon, adalah masih merupakan bagian dari kalender aktif tahun ajaran 2017/2018, maka semua murid dan mahasiswa wajib mengikuti kegiatan Madrasah Romadlon/ Kuliah Romadlon
- Kitab / materi Madrasah Romadlon dikoordinir oleh seksi kitab Madrasah.
- Murid / mahasiswa yang tidak mengikuti kegiatan Madrasah Romadlon, akan dikenakan sanksi sesuai aturan dan tata tertib yang ada.
- Pelanggaran atas tata tertib, dan atau tidak mengikuti kegiatan Madrasah Romadlon, membatalkan kelulusan dan kenaikan kelas.
- Liburan romadlon/Syawal selama 18 hari, dimulai pada hari Selasa, 05 Juni 2018d. Sabtu, 23 Juni 2018
TAHUN AJARAN BARU 2018/2019
- Tahun ajaran baru 1439/1440 H – 2018 / 2019 M dimulai pada hari Ahad 24 Juni 2018 M/ 10 Syawal 1438 H, semua santri, murid, baru maupun lama, wajib mengikuti kegiatan tersebut.
- Pendaftaran murid dan santri baru telah dibuka, maka apabila ada saudara atau tetangga yang tanya silahkan disampaikan bahwa pendaftaran telah dibuka, dan apabila membutuhkan brosur dapat meminta kepada di bagian pendaftaran Madrasah, atau di kantor pondok (putra-putri). Dan dapat diakses di www.pondokkrempyang.org
- Bagi calon murid yang berasal dari dalam, misalkan Lulusan MA Kurikulum, MTs Kurikulum, MI Kurikulum, daftar ke Madrasah Salafiyah (Misal: MTs Salaf), maka hukumnya sama dengan murid lama, yaitu wajib mengikuti kegiatan madrasah romadlon.
- Bagi siswa lulusan MA & MTs Kurikulum Kemenag, yang melanjutkan ke Salafiyah, diberikan rukhshoh dan atau murid lama yang mendobel (Madrasah Salaf & STAIDA), dan murid salafiyah yang mengikuti program Tahfidz Al-Qur’an sebagai berikut :
- Dispensasi I’anah Madrasah Salafiyah 50 % (Ndobel STAIDA saja)
- Rukhshoh pelajaran tertentu, direncanakan ada rukhshoh untuk hafalan
- Jika memenui kuota satu kelas, maka akan dijadikan 1 (satu) kelas khusus.
- Ketentuan Rukhsoh sebagaimana dimaksud, akan ditentukan kemudian.
PILKADA JUNI 2018
Santri yang memiliki hak pilih, diberi toleransi dengan ketentuan sebagai berikut :
- Santri Wilayah Kabupaten Nganjuk, Pada saat PILKADA, Rabu 27 Juni 2018, diperbolehkan pulang dan harus kembali pada sore harinya.
- Santri Luar Kabupaten Nganjuk, Karena adanya penyelenggaraan PILKADA, Rabu 27 Juni 2018, maka diperbolehkan untuk kembali ke pondok maksimal hari Jum’at, 29 Juni 2018, dan absen di kelas dianggap masuk serta tidak mengurangi jatah tidak masuk selama setahun.
- Santri Luar Jawa, Karena adanya penyelenggaraan PILKADA, Rabu 27 Juni 2018, maka diperbolehkan untuk kembali ke pondok maksimal hari Ahad, 01 Juli 2018, dan absen di kelas dianggap masuk serta tidak mengurangi jatah tidak masuk selama setahun.
PENGHARGAAN
Bagi Lulusan unit pendidikan yang ada di Yayasan Islam Al-Ghozali, dan melanjutkan di unit yang ada di Yayasan Islam Al-Ghozali, maka akan diberikan dispensasi. Adapun ketentuan dispensasi adalah sebagai berikut :
- Lulusan terbaik (Putra I, II, & III) dan (Putri I, II, & III) MA Kurikulum Kemenag, Madrasah Mu’adalah yang melanjutkan ke STAIDA, diberikan dispensasi berupa:
- Lulusan terbaik I, bebas biaya pendaftaran dan biaya semester 100 % selama 1 tahun
- Lulusan terbaik II & III, bebas biaya pendaftaran dan biaya semester 50 % selama 1 tahun.
- Lulusan MA Kurikulum Kemenag & Madrasah Mu’adalah (yang bukan juara/lulusan terbaik), yang melanjutkan ke STAIDA, diberikan dispensasi berupa: bebas biaya Pendaftaran.
- Lulusan dari Madrasah Kurikulum Kemenag yang melanjutkan di Salafiyah saja (tidak Kuiah), ada dispensasi
- Lulusan MI dan MTs Kurikulum Kemenag, yang melanjutkan tingkat seatasnya, MI ke MTs, MTs ke MA, tidak dipungut biaya pendaftaran (Gratis)
DISPENSASI
Merujuk pada hasil pertemuan, Sabtu, 14 Desember 2014, pengurus yayasan, pengasuh, dewan kepala, maka diputuskan beberapa hal berkenaan dengan Dispensasi :
- Dispensasi pembayaran untuk Bani tetap dilaksanakan sebagaimana yang telah berjalan
- Jika Dobel Status Bani, maka dispensasi diberikan dengan cara mengambil jumlah dispensasi yang paling besar.
- Jika Dobel status antara Dispensasi Bani dan Dispensasi karena Pekerjaan/tugas, maka berlaku untuk keduanya, jika jumlah masih ada kelebihan, maka ada pengembalian.
- Jumlah nominal / Prosentase dispensasi dapat berubah sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi yang ada.
- Tidak ada dispensasi untuk Mahasiswa dan mahasiswi bagi semua Bani
- Untuk mahasiswa yang merangkap sekolah pagi (Salaf, FK4), maka yang mendapatkan dispensasi adalah sekolah paginya (50%).
- Jika ada lebih dari 3 saudara kandung, maka 1 (satu) yang mendapat dispensasi, yaitu kepada anak yang paling kecil.
- Dispensasi untuk Bani dibatasi sebagai berikut:
- Bani Syarif : sampai Canggah
- Bani Fattah : Sampai Buyut
- Bani Ghozali : Tidak terbatas
- Bani Ustadz : Hanya Anak
- Bani Jariyah : Sampai Cucu
- Bani Tamsyi : Sampai Canggah
DISPENSASI DHU’AFA
Dhu’afa yang dimaksud disini adalah fakir, miskin, yatim, piatu dan yang bermasalah, berdasarkan hasil rapat, didirikan Badan Sosial Peduli Umat (BSPU) Al-Ghozali, yaitu badan yang mengelola program tersebut, maka bagi yang berkenan untuk mengikuti program tersebut, baik sebagai penerima dan atau donatur, dapat langsung menghubungi ketua BSPU, Bapak Moh. Najib Pengkol Warujayeng, atau Bapak Mahmud di Kantor Madrasah. Informasi ini, juga dapat diakses di www.pondokkrempyang.org