Profil Majelis Pemeliharaan dan Perluasan Wakaf Al-Ghozali
Letak Geografis
Majelis Pemeliharaan dan Perluasan Wakaf Al-Ghozali (MPPW Al-Ghozali) terletak di Lingkungan Krempyang Kelurahan Tanjunganom Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk.
Sejarah Pendirian dan Perkembangan
Majelis Pemeliharaan dan Perluasan Wakaf Al-Ghozali (MPPW Al-Ghozali) Krempyang Tanjunganom Nganjuk adalah merupakan unit organisasi dibawah naungan Yayasa Islam Al-Ghozali (YIGA) yang bertugas memelihara dan mengadakan perluasan terhadap aset-aset yang dimiliki oleh Yayasan Islam Al-Ghozali.
Keberadaan Majelis Pemeliharaan dan Perluasan Wakaf Al-Ghozali (MPPW Al-Ghozali) berawal dari pertemuan dzuriyah dari Al Marhum Wal Maghfurlah KH. Moh. Ghozali Manan pendiri PP. Miftahul Mubtadiin dan Madrasah Darussalam Krempyang. Dalam pertemuan tersebut dihadiri para dzuriyah, dewan kepala madrasah dan kepala pondok putra dan putri.
Hasil dari pertemuan disepakati membentuk sebuah organisasi yang menangani pemeliharaan dan perluasan tanah wakaf di lingkungan Lembaga Islam Al-Ghozali. Akhirnya, sebagai tindak lanjut dari hasil pertemuan tersebut, diambillah langkah-langkah sebagai berikut:
Pertama,membentuk tim perumus anggaran dasar dan anggara rumah tangga organisasi yang menangani wakaf.
Kedua,memberangkatkan Bapak Saiful Muda’i dan Bapak H. Karyoto untuk mencari informasi dan belajar tentang orgnisasi perwakafan di Badan Wakaf Pondok Pesantren Darussalam Gontor Ponorogo.
Ketiga,hasil study banding dimusyawarahkan oleh tim perumus AD/ART yang kemudian terumuslah AD/ART dan konsep akta organisasi pemeliharan dan perluasan wakaf di Lembaga Islam Al-Ghozali.
Keempat, disepakati untuk membentuk mejelis Pemeliharaan dan Perluasan Wakaf di Yayasan Islam Al-Ghozali (YIGA) dengan diberi nama Majelis Pemeliharaan dan Perluasan Wakaf Al-Ghozali (MPPW Al-Ghozali)
Kelima, disepakati susunan pengurus Majelis Pemeliharaan dan Perluasan Wakaf Al-Ghozali (MPPW Al-Ghozali) sabagai berikut :
Keenam, Majelis Pemeliharaan dan Perluasan Wakaf Al-Ghozali (MPPW Al-Ghozali) di akta-kan ke Notaris Sri Mulyani, SH. Di Nganjuk.
Ketujuh, diterbitkanlah Akta Majelis Pemeliharaan dan Perluasan Wakaf Al-Ghozali (MPPW Al-Ghozali) oleh Notaris Sri Mulyani, SH, dengan Nomor: 02 Tertanggal 03 Juni 2008 dan Terdaftar di Pengadilan Negeri Nganjuk Nomor : 10 tahun 2008.
Azaz, Maksud dan Tujuan
Sebagaimana termaktub dalam Akta Majelis Pemeliharaan dan Perluasan Wakaf Al-Ghozali (MPPW Al-Ghozali), visi, misi dan tujuan dari MPPW Al-Ghozali adalah :
Azaz MPPW Al-Ghozali adalah berasaskan syari’ah Islam ahli sunnah wal jamaah, pancasila dan UUD 1945.
Maksud dan Tujuan MPPW Al-Ghozali adalah bergerak dibidang keagamaan dan sosial
Susunan Pengurus
Susunan dewan pengurus Majelis Pemeliharaan dan Perluasan Wakaf Al-Ghozali (MPPW Al-Ghozali) pada periode awal ini adalah :
Dewan Pembina :
KH. Moh. Ridlwan Syaibani
Moh. Hamam Ghozali
H.Karyoto, SH., MH.
Pengurus Harian
Ketua : Syaiful Muda’i, M.Sy.
Wakil ketua : Imam Muhtadi, S.Sy.
Sekretaris : Toha Ma’sum, S.Pd.I,.M.Sy.
Wakil Sekretaris : Sulaiman Fadli, S.Sy.
Bendahara : Mahmud, S.HI
Wakil Bendahara : Zainul Habibi, S.HI
Pengawas : Nur Salim Ghozali
H.Moh. Yusuf
Lukmanul Hakim
Aset Tanah dan Penggunaannya
Majelis Pemeliharaan dan Perluasan Wakaf Al-Ghozali (MPPW Al-Ghozali) Krempyang Tanjunganom Nganjuk megelola aset tanah seluas 23.747 M3. Dimana tanah tersebut berasal dari wakaf, jariyah, pembelian sendiri dan hibah.
Letak tanah yang dikelola ada yang berkumpul menjadi satu dan ada yang terpisah-pisah. Hal ini dikarenakan dalam perluasan dan pengambangannya dilakukan secara bertahap.
Dalam kegiatan pemanfaatan ini, disesuaikan dengan kondisi tanah dan kebutuhan yang ada di Yayasan Islam Al-Ghozali. Jadi, dalam pemanfaatannya sangat disesuaika dengan situasi dan kondisi serta kebutuhan yang ada di Yayasan. Dalam pemanfaatan aset tanah yang ada, dalam penentuannya dimusyawarahkan antara pengurus Yayasan Islam Al-Ghozali, MPPW Al-Ghozali dan pimpinan unit-unit yang ada.
Adapun pemanfaatan tanah wakaf yang dikelola oleh MPPW Al-Ghozali Krempyang adalah Asrama/Pondok Putra, Asrama/Pondok Putri, Ruang Belajar Santri, Dapur, Jemuran, Lapangan, Ruang Belajar Siswa Madrasah, Kantor Madrasah, Musholla, Masjid, Kantor Pondok, tempat Sepeda, dan lain-lain.
Disamping itu, aset tanah wakaf yang ada juga ada yang dimanfaatkan untuk pengembangan ekonomi Lembaga, yaitu dengan dimanfaatkan untuk pertanian, perkebunan, usaha tahu-tempe, dan peternakan sapi.